Syarat Mudah dan Lengkap Lapor Jual Mobil

admin

syarat lapor jual mobil

Ads - After Post Image


Syarat Mudah dan Lengkap Lapor Jual Mobil

Melaporkan penjualan mobil merupakan kewajiban pemilik kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Proses pelaporan ini bertujuan untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan dan menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melaporkan penjualan mobil adalah sebagai berikut:

  • Formulir laporan jual beli kendaraan bermotor yang telah diisi dan ditandatangani oleh penjual dan pembeli.
  • Salinan bukti identitas penjual dan pembeli, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
  • Salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya.
  • Bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun terakhir.
  • Surat kuasa apabila pelaporan dilakukan oleh pihak lain.

Pelaporan penjualan mobil dapat dilakukan melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau melalui aplikasi Samsat Online yang tersedia di beberapa daerah. Setelah proses pelaporan selesai, pemilik kendaraan akan mendapatkan bukti pelaporan yang harus disimpan sebagai bukti telah melakukan kewajibannya.

Syarat Lapor Jual Mobil

Melaporkan penjualan mobil merupakan kewajiban pemilik kendaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Proses pelaporan ini memerlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

Bagikan:

Ads - After Post Image

Tinggalkan komentar