Syarat dan Ketentuan KIR Mobil untuk Kendaraan Anda

admin

persyaratan kir mobil

Ads - After Post Image


Syarat dan Ketentuan KIR Mobil untuk Kendaraan Anda

KIR (Keur) adalah pemeriksaan kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala untuk memastikan kelaikan kendaraan tersebut beroperasi di jalan raya. Persyaratan KIR mobil diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

KIR sangat penting untuk keselamatan berkendara karena dapat mendeteksi kerusakan atau masalah pada kendaraan yang tidak terlihat oleh pengemudi. Dengan melakukan KIR secara teratur, pengemudi dapat memastikan bahwa kendaraannya dalam kondisi baik dan aman untuk dikendarai. Selain itu, KIR juga merupakan salah satu syarat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Persyaratan untuk melakukan KIR mobil meliputi:

  1. STNK asli dan fotokopi
  2. KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi
  3. Bukti lulus uji emisi
  4. Kendaraan yang akan diuji

KIR dapat dilakukan di bengkel-bengkel yang ditunjuk oleh pemerintah. Biaya KIR bervariasi tergantung jenis dan ukuran kendaraan.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Tinggalkan komentar