Pasal Hukum Penggelapan Mobil: Hukuman Berat Menanti Pelaku

admin

pasal penggelapan mobil

Ads - After Post Image


Pasal Hukum Penggelapan Mobil: Hukuman Berat Menanti Pelaku

Pasal penggelapan mobil adalah aturan hukum yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor. Pasal ini terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, tepatnya pada Pasal 372 dan 378.

Pasal penggelapan mobil bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemilik kendaraan bermotor dari tindakan pencurian atau penggelapan yang dilakukan oleh pihak lain. Selain itu, pasal ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku penggelapan kendaraan bermotor agar tidak melakukan perbuatannya kembali.

Dalam KUHP, penggelapan mobil dikategorikan sebagai kejahatan dan dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda.

Pasal Penggelapan Mobil

Pasal penggelapan mobil merupakan aturan hukum yang penting dalam melindungi hak pemilik kendaraan bermotor. Berikut adalah lima aspek penting terkait pasal penggelapan mobil:

Bagikan:

Ads - After Post Image

Tinggalkan komentar