Permainan haram dalam Islam adalah segala jenis permainan yang dilarang dan dianggap dosa dalam ajaran Islam. Permainan-permainan ini biasanya melibatkan unsur judi, mempertaruhkan uang atau harta, atau mengandung unsur yang bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam, seperti kekerasan, pornografi, atau hal-hal yang dapat merusak akhlak.
Permainan haram dalam Islam sangat dilarang karena dianggap dapat merusak aqidah, menimbulkan sifat tamak dan rakus, serta dapat membuang-buang waktu dan harta. Selain itu, permainan haram juga dapat menyebabkan perpecahan dan permusuhan di antara sesama Muslim.
Berikut adalah beberapa contoh permainan yang dianggap haram dalam Islam:
- Judi, seperti kartu, dadu, atau lotre
- Taruhan, seperti pacuan kuda atau pertandingan sepak bola
- Permainan yang mengandung unsur kekerasan, seperti game tembak-tembakan atau perkelahian
- Permainan yang mengandung unsur pornografi atau hal-hal yang dapat merusak akhlak, seperti game yang menampilkan adegan seksual atau kekerasan
- Permainan yang dapat membuang-buang waktu dan harta, seperti game yang menghabiskan banyak waktu atau uang
Sebagai gantinya, umat Islam dianjurkan untuk melakukan kegiatan yang lebih bermanfaat dan sesuai dengan ajaran Islam, seperti membaca Al-Qur’an, berdzikir, atau berolahraga.