Motor dilarang masuk jalan tol karena alasan keamanan. Peraturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Selain alasan keamanan, motor juga dilarang masuk jalan tol karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Motor memiliki kecepatan yang lebih rendah dibandingkan kendaraan roda empat, sehingga dapat menyebabkan kemacetan. Selain itu, motor juga lebih rentan terhadap kecelakaan, sehingga dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Jika Anda ingin menggunakan jalan tol, Anda dapat menggunakan kendaraan roda empat atau lebih. Anda juga dapat menggunakan angkutan umum yang melintasi jalan tol.
apakah motor bisa masuk tol
Motor dilarang masuk jalan tol karena beberapa alasan penting, yaitu: